custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini akan mempengaruhi sekitar 267 emiten, di mana 49 di antaranya termasuk dalam kategori kapitalisasi pasar besar. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa emiten-emiten ini sudah memberikan kontribusi signifikan, mencapai 90 persen dari total market cap.
Penetapan batas free float baru ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan transparansi di pasar modal. Nyoman mengungkapkan, jika emiten tidak memenuhi ketentuan ini, mereka berisiko menghadapi sanksi berupa delisting, yaitu penghapusan pencatatan saham. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam draft perubahan peraturan Bursa, yang mencakup berbagai sanksi, termasuk denda dan suspensi.
BEI menyediakan waktu 24 bulan bagi emiten untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan buyback saham. Nyoman juga menekankan perlunya mapping untuk tindakan korporasi yang dapat diambil oleh emiten.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, meminta agar rencana ini diterapkan secara bertahap. Ia menilai pendekatan step by step akan lebih memungkinkan emiten untuk menyesuaikan strategi dengan dinamika pasar yang berubah. Sosialisasi mengenai perubahan batas free float ini telah dilaksanakan di Gedung BEI, sebagai langkah awal implementasi yang dijadwalkan efektif mulai Februari 2026.