Pemkab Garut Hilangkan Retribusi Masuk Pantai Santolo Saat Tahun Baru

[original_title]

custompaperswriting.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengambil langkah untuk membebaskan retribusi tiket masuk Pantai Santolo selama libur Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengunjung serta masyarakat setempat. Kepala Disparbud Garut, Budi Gan Gan, mengungkapkan bahwa pembebasan biaya berlaku khusus bagi Pantai Santolo yang menjadi salah satu destinasi wisata pantai terkelola pemerintah daerah.

Pantai Santolo, yang dikelola oleh pemerintah, biasanya mengenakan biaya tiket sebesar Rp15.000 per orang. Penarikan retribusi tidak akan dikenakan selama periode Tahun Baru, demi menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua pihak. Disparbud tidak hanya membebaskan tiket, tetapi juga melakukan pengawasan bersama dengan aparatur kecamatan, Polri, dan TNI untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang dapat merugikan wisatawan.

Budi juga menekankan bahwa upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lokasi wisata perlu didukung oleh pembinaan dari Disparbud, termasuk mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya sapta pesona. Ia menambahkan bahwa adanya insiden penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Pantai Santolo sebelumnya, berkenaan dengan masalah retribusi, telah menguatkan pentingnya pengawasan lebih intensif.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, Disparbud berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menyenangkan bagi para pengunjung dan warga setempat. Pihak kepolisian juga telah mengambil langkah untuk menangani kasus tersebut, memastikan segala pelanggaran dapat disikapi dengan tegas demi keselamatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *