custompaperswriting.com – Penjabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengumumkan bahwa BEI akan menyesuaikan jadwal implementasi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Keputusan ini diambil seiring dengan banyaknya hari libur yang akan berlangsung pada pekan ketiga bulan Maret 2026, termasuk untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jeffrey menjelaskan bahwa draft ketentuan tersebut masih dalam proses diskusi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI sedang menantikan persetujuan dari pihak OJK atas dokumen tersebut. Ia menegaskan tetap berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan minimum free float ini sesuai rencana, yakni pada bulan Maret 2026.
Saat ditemui di acara “Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia,” Jeffrey menekankan pentingnya penyesuaian jadwal ini mengingat banyaknya hari libur yang dapat memengaruhi proses implementasi. “Di minggu ketiga bulan Maret ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya,” tuturnya.
Dengan adanya hari libur yang berpotensi mengganggu proses persetujuan draft oleh OJK, Jeffrey meminta semua pihak untuk bersama-sama mencermati proses diskusi yang sedang berlangsung. Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa angka progres ketentuan free float yang meningkat dari 7,5 persen menjadi 15 persen telah rampung dalam tahap penyusunan di internal BEI, setelah melewati periode public hearing hingga 19 Februari 2026.
Jeffrey menambahkan bahwa setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, draft tersebut kini telah diserahkan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan resmi.