Bea Cukai Kudus Raih Penerimaan Negara Sebesar Rp42,85 Triliun

[original_title]

custompaperswriting.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp42,85 triliun. Ini setara dengan 85,29 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp50,24 triliun. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa meskipun dihadapkan berbagai tantangan ekonomi dan dinamika industri hasil tembakau, kinerja penerimaan tetap dipertahankan sambil memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Sepanjang 2025, KPPBC Kudus berhasil melakukan 181 kali tindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 23,3 juta batang rokok ilegal, 4 liter minuman beralkohol, dan 9 gram narkotika serta zat psikotropika. Total nilai barang bukti mencapai Rp35,53 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,32 miliar.

Di sektor penegakan hukum, telah dilaksanakan delapan penyidikan dengan tujuh kasus dinyatakan lengkap, serta penerapan pendekatan ultimum remedium sebanyak 16 kali. Total denda administrasi yang dipungut mencapai Rp4,39 miliar. Lenni menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak adalah kunci untuk menjaga wilayah pengawasan dari peredaran barang kena cukai ilegal, yang merugikan penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

KPPBC Kudus berkomitmen untuk terus beroperasi di garis depan dalam pengawasan dan penindakan, dengan dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan cakupan wilayah termasuk Kabupaten Kudus, Jepara, dan sekitarnya, Bea Cukai Kudus berjanji untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sambil mendukung iklim usaha yang sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *