Kesdm dan Polri Umumkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku

[original_title]

custompaperswriting.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah menentukan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Tindakan ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam mendukung kegiatan operasional penambangan ilegal, termasuk pembangunan akses, kolam penampungan, dan fasilitas pengolahan. Dari total tersangka, dua merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 24 lainnya adalah warga negara asing (WNA). Saat ini, satu WNI sudah ditahan, dan 12 WNA lain berada di Rutan Ambon. Namun, sejumlah WNA lainnya masuk daftar pencarian orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Jeffri menyebutkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM, didampingi Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk Gunung Botak dan Ambon.

Proses penyidikan yang dimulai pada April 2026 ini, terus dilakukan hingga ditemukan fakta-fakta baru. Tim PPNS ESDM memastikan bahwa semua langkah diambil secara independen untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengelolaan tambang yang menguntungkan masyarakat Maluku sesuai dengan kebijakan Gubernur setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *