custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026 hingga 2030. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah persiapan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang direncanakan akan berlangsung pada 29 Juni 2026. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, keputusan ini diambil berdasarkan surat resmi yang disampaikan ke direksi BEI.
Jeffrey Hendrik terpilih sebagai Direktur Utama BEI. Saat ini, ia menduduki posisi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Bersama Jeffrey, OJK menunjuk Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa. Selain itu, Yulianto Aji Sadono ditunjuk sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, sedangkan Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.
Iding Pardi juga akan menjabat sebagai Direktur Pengembangan, di mana ia saat ini adalah Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum. Ketujuh nama tersebut selanjutnya akan diajukan dalam RUPS Tahunan BEI untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan calon direksi ini mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Selain itu, proses pemilihan didukung oleh penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk calon Anggota Direksi BEI.