custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) dengan total denda mencapai Rp5,625 miliar. Sanksi ini mencakup larangan bagi beberapa pihak terkait untuk beraktivitas di pasar modal.
Dalam pernyataan resmi OJK, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk membangun integritas pasar modal Indonesia. PT POSA dikenakan denda sebesar Rp2,7 miliar karena pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.
Kasus ini berawal dari laporan keuangan tahunan 2019 yang menyajikan piutang bagi pihak berelasi dan uang muka yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai aset. OJK juga menemukan bahwa dana hasil IPO telah dialirkan ke Benny Tjokrosaputro dan perusahaan lain secara tidak sesuai.
Tidak hanya PT POSA, OJK juga memberikan sanksi kepada individu-individu yang bertanggung jawab atas laporan keuangan yang salah. Direksi PT POSA dari periode 2019 dikenakan denda total Rp110 juta, sementara Direksi periode 2020-2023 dikenakan denda sebesar Rp1,95 miliar. Gracianus Johardy Lambert, Direktur Utama selama periode tersebut, juga dilarang beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.
Dua akuntan publik juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp150 juta, dan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mendapat denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses IPO PT POSA dengan mengalokasikan penjatahan yang tidak sesuai.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga baik regulasi di pasar modal guna menciptakan kondisi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.