custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan agar 75 persen dari total 956 emiten pasar modal Indonesia dapat memenuhi ketentuan minimum free float saham sebesar 15 persen pada tahun pertama penerapan aturan tersebut. Penyampaian ini dilakukan oleh Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa.
Saat ini, Hasan menyebutkan bahwa sekitar 60 persen emiten sudah memenuhi ketentuan tersebut. OJK berharap bisa mencapai peningkatan sebesar 10-15 persen pada tahun pertama, dengan penerapan bertahap selama tiga tahun yang dimulai pada Maret 2026. Target ini bertujuan untuk memperkuat posisi emiten dan meningkatkan likuiditas pasar.
Hasan juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada emiten yang mengajukan aksi delisting karena ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan free float. Sebaliknya, para emiten menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Proses penerapan ini juga mempertimbangkan fase-fase aksi korporasi dan RUPS yang harus dilalui oleh emiten.
Di pihak lain, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa tahapan public hearing mengenai rancangan peraturan ini telah selesai, dan draft peraturan terkait sudah disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. Jeffrey menegaskan pentingnya kebijakan free float 15 persen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar.
Dengan demikian, target penguatan free float ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperbaiki ekosistem pasar modal Indonesia, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.