custompaperswriting.com – Pemerintah Provinsi Banten bersama Danantara telah menandatangani kesepakatan untuk pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Serang Raya. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada hari Senin, 11 Mei. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari langkah percepatan penanganan sampah perkotaan yang terintegrasi dalam program Indonesia ASRI.
Andra Soni mengharapkan proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan PSEL berjalan dengan baik dan sesuai arahan yang diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang bertujuan menangani sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Fokus regulasi ini adalah mempercepat penanganan sampah di daerah dengan volume harian lebih dari 1.000 ton, seperti yang terjadi di Bantargebang.
Zulkifli juga menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur PSEL ditargetkan di 25 lokasi di 62 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ia mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah dan Danantara dalam mewujudkan program Indonesia ASRI. Untuk PSEL Serang Raya, fasilitas pengolahan sampah akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. Proyek ini diharapkan dapat berkontribusi pada penyediaan energi bersih yang ramah lingkungan.