custompaperswriting.com – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini memutuskan untuk menutup penanaman modal asing (PMA) di sektor penyewaan sepeda motor. Langkah ini diambil untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan menghidupkan dan memberdayakan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), terdapat sekitar 150 usaha penyewaan sepeda motor yang terdaftar secara legal. Namun, hasil penelusuran di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta menunjukkan bahwa senyatanya lebih dari 500 unit usaha sejenis beroperasi, yang sebagian besar tidak memiliki izin. Dengan demikian, penutupan total terhadap penyewaan motor dinilai sebagai solusi yang tepat.
Pemerintah, melalui kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), juga telah membentuk desk investasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap usaha ilegal. Di samping penyewaan sepeda motor, PMA yang tidak berizin juga terlibat dalam sektor penyewaan mobil hingga truk, serta usaha lainnya yang dinilai berisiko rendah.
Selain penutupan sektor PMA, pemerintah mencatat realisasi investasi di Bali hingga triwulan I 2026 mencapai Rp13,31 triliun, terdiri dari penanaman modal dalam negeri sebesar Rp9,04 triliun dan PMA sebesar Rp4,27 triliun. Dengan langkah ini, harapan pemerintah adalah untuk mengoptimalkan potensi dan peran UMKM lokal dalam perekonomian Bali.