Site icon bloomsburyleisuregroup.com

OJK Wajibkan Rekening Khusus Untuk Dana IPO Agar Lebih Teratur

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Hal ini dilakukan melalui ketentuan yang mewajibkan penempatan dana tersebut dalam satu rekening khusus agar penggunaannya dapat dipantau secara lebih efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola di pasar modal Indonesia. Kebijakan baru ini diungkapkan dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta pada hari Selasa.

Eddy menjelaskan, setiap dana yang diperoleh dari IPO harus disimpan dalam rekening khusus, sehingga OJK dapat melakukan monitoring terhadap penggunaannya. Selain itu, OJK juga berencana untuk menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan guna memperkuat industri pasar modal secara menyeluruh. Langkah-langkah ini dianggap krusial di tengah dinamika yang terjadi dalam pasar modal Indonesia saat ini.

Menurut Eddy, penguatan tersebut sudah dimasukkan dalam program kerja regulator OJK, tetapi momentum saat ini mendorong percepatan implementasinya. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO secara rinci diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel bagi semua pihak yang terlibat di sektor pasar modal.

Exit mobile version