custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer BVN akibat pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial. Sanksi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat.
Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, pelanggaran tersebut terkait dengan aktivitas perdagangan saham beberapa perusahaan, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) selama periode 2021 hingga 2022. Investigasi OJK menunjukkan bahwa BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk melakukan manipulasi harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
Rekening efek nominee adalah rekening yang terdaftar atas nama pihak ketiga, sementara pemilik manfaat sebenarnya adalah pihak lain. Selama penyebaran informasi di media sosial, BVN tidak hanya memberikan berita mengenai saham tertentu tetapi juga melakukan penjualan atau pembelian saham untuk memanfaatkan respons dari para pengikutnya.
OJK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi perdagangan saham, melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam dunia perdagangan saham, terutama seiring dengan meningkatnya peran media sosial dalam transaksi investasi. OJK berharap bahwa penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas pasar modal di Indonesia.