Site icon bloomsburyleisuregroup.com

OJK Kenakan Denda Rp240,6 M ke 151 Pelaku Manipulasi Saham

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sanksi denda sebesar Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi harga saham selama periode 2022 hingga Januari 2026. Laporan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.

Dalam rentang waktu yang sama, OJK mencatat total denda senilai Rp542,49 miliar untuk 3.418 pihak, terdiri dari denda keterlambatan penyampaian laporan yang mencapai Rp159,91 miliar dan denda akibat pelanggaran substantif sebesar Rp382,58 miliar. Menurut Eddy, dari total denda dalam kategori pelanggaran substantif, sejumlah Rp240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham.

Eddy juga menjelaskan bahwa sanksi tambahan lainnya mencakup sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis. Selain itu, OJK telah menyelesaikan lima perkara terkait hukum pidana di sektor pasar modal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini, terdapat 42 kasus yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.

Manipulasi yang terjadi beragam, termasuk pola pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade. Eddy menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia dan memastikan perlindungan terhadap investor. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan menangani praktik-praktik yang merugikan dalam perdagangan saham.

Exit mobile version