Site icon bloomsburyleisuregroup.com

OJK: Demutualisasi Bursa Jadi Bagian Revisi UU P2SK

[original_title]

custompaperswriting.com – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan menjadi bahan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini dalam pernyataan terbaru di Jakarta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, OJK memberikan pandangan terkait demutualisasi. Hasan Fawzi mengonfirmasi bahwa DPR berupaya memperkuat landasan hukum untuk pelaksanaan demutualisasi bursa menjadi undang-undang. Proses penguatan ini dianggap krusial untuk meningkatkan legalitas dan dukungan terhadap bursa efek.

Setelah revisi UU P2SK disahkan, OJK berencana untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP). Hasan menyatakan, urutan proses legislasi akan dimulai dari pengesahan undang-undang, dilanjutkan dengan PP, dan diakhiri dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci.

OJK juga memprioritaskan revisi terhadap aturan yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Hasan menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian pada Peraturan OJK (POJK) yang relevan, sementara ketentuan lain yang tidak mendesak akan masuk dalam agenda penyesuaian berikutnya.

Ia mencontohkan regulasi terkait pembagian dividen yang perlu diperhatikan. Jika belum ada perubahan dalam ketentuan tersebut, proses demutualisasi tetap dapat berjalan meskipun distribusi dividen mungkin tertunda.

Dengan demikian, langkah OJK ini diharapkan dapat membawa BEI ke arah yang lebih kompetitif di kancah global.

Exit mobile version