Site icon bloomsburyleisuregroup.com

OJK dan BEI sedang menilai demutualisasi untuk hindari konflik

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan kajian mengenai rencana demutualisasi Bursa. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan pasar modal. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa dalam proses demutualisasi ini, posisi Bursa akan berfungsi sebagai objek kebijakan, di mana keputusan utama diambil oleh pemegang saham, regulator, dan pemerintah.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa, Iman menyatakan bahwa BEI berperan aktif dalam menyusun kajian terkait struktur organisasi terbaik setelah demutualisasi. Kajian ini akan mengacu pada praktik yang berhasil diterapkan oleh bursa di negara lain. Iman menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga tata kelola dan independensi Bursa setelah terjadi perubahan kepemilikan.

Sebagai langkah preventif, Iman mengungkapkan harapan agar tata kelola tetap transparan dan tidak akan ada konflik kepentingan yang mengganggu proses operasional Bursa. Dukungan hukum untuk demutualisasi ini berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana dinyatakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap.

Proses demutualisasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan pasar modal Indonesia, dan mempertahankan kepercayaan publik pada lembaga yang berfungsi sebagai pengatur. Dengan demutualisasi, Bursa diharapkan dapat lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar global.

Exit mobile version