Site icon bloomsburyleisuregroup.com

OJK Belum Terima Calon Direksi BEI, Batas Pengajuan 4 Mei 2026

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026-2030. Batas akhir pengajuan ditetapkan pada 4 Mei 2026, seperti yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya tiga paket calon yang masing-masing dipimpin oleh Jeffrey Hendrik, Iding Pardi, dan Laksono Widodo. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa tidak ada paket yang masuk ke OJK. Dia mengatakan, “Belum, sama sekali belum ada yang masuk ke OJK. Tapi silakan, artinya mungkin mereka sudah mulai.”

Hasan juga menjelaskan bahwa kriteria pencalonan akan didasarkan pada aktivitas perusahaan efek hingga akhir Maret 2026. Data tersebut akan mencakup transaksi dan frekuensi aktivitas selama satu tahun, sebagai acuan untuk menentukan kelayakan perusahaan dalam mengajukan calon direksi.

Ditegaskan pula bahwa perusahaan efek yang bertindak sebagai pemegang saham bursa memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap kandidat yang diusulkan. OJK berharap, calon yang diajukan telah melalui proses seleksi internal yang memadai.

Setelah paket calon diajukan, OJK akan membentuk panitia seleksi yang dipimpin oleh deputi komisioner di bidang pasar modal untuk melakukan penilaian dan seleksi mendalam terhadap kandidat. Hasan menambahkan bahwa proses pencalonan akan mengacu pada ketentuan yang ada, meskipun regulasi mengenai demutualisasi BEI belum diterapkan sepenuhnya.

Dengan demikian, OJK menunggu adanya pengajuan resmi dari perusahaan efek agar proses seleksi dapat dimulai.

Exit mobile version