custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Anggota Bursa untuk lebih selektif dalam mengusung paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa setiap paket calon harus melalui proses seleksi yang komprehensif, menilai kompetensi, kapasitas, dan integritas para calon.
Hasan Fawzi menegaskan pentingnya bagi Anggota Bursa untuk memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dalam proses pemilihan. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk meneliti dan mengkaji kelayakan calon menjadi sangat penting, agar calon yang diajukan dapat memenuhi harapan pemegang saham serta pemangku kepentingan di sektor pasar modal.
Kewajiban untuk menyeleksi calon direksi telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016. Menurut ketentuan, Anggota Bursa yang mengajukan calon harus terdiri dari minimal 10 Anggota, dengan syarat juridis tertentu terkait porsi transaksi efek. Saat ini, OJK belum menerima paket calon, karena masa cut-off untuk pengajuan baru berakhir pada Maret 2026. Anggota Bursa diharapkan menyampaikan paket calon paling lambat pada 4 Mei 2026.
Setelah paket calon disampaikan, OJK akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon melalui panitia seleksi. Calon yang lulus akan diusulkan untuk pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Diharapkan, dengan proses seleksi yang teliti, kandidat yang terpilih dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal di Indonesia.