custompaperswriting.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa komponen biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) akan dihapus seiring dengan penerapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Minggu.
Dudy menjelaskan bahwa TBA yang akan diberlakukan mencakup berbagai biaya operasional maskapai, termasuk besaran fuel surcharge yang selama ini dikenakan dalam kondisi tertentu. Ia menekankan penyesuaian ini dibutuhkan setelah TBA terakhir diatur pada 2019, yang saat ini sudah tidak relevan dengan keadaan nilai tukar rupiah dan harga avtur yang mengalami perubahan signifikan.
“Dengan diberlakukannya TBA terbaru, keberadaan fuel surcharge tidak akan diperlukan lagi,” ujarnya. Dudy menambahkan bahwa maskapai telah meminta penyesuaian FS dikarenakan fluktuasi harga avtur yang sangat dinamis, dan mekanisme ini dirasa lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Walau demikian, pemerintah masih menunggu kondisi stabil harga avtur dan trend harga minyak global sebelum meresmikan TBA baru. Dudy mengharapkan bahwa jika harga avtur kembali menuju kondisi normal, penerapan TBA yang telah dirumuskan dapat segera dilaksanakan.
Sejak 13 Mei lalu, pemerintah telah menyesuaikan besaran fuel surcharge diangkutan udara untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi penumpang. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang menetapkan persentase surcharge antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan.
Melalui langkah ini, diharapkan industri penerbangan dapat beroperasi secara lebih efisien di tengah tantangan ekonomi global.