Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Menaker: Upah Minimum Perlu Disesuaikan dengan KHL

[original_title]

custompaperswriting.com – Pemerintah Indonesia mendorong agar besaran upah minimum semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan hal ini dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis. Ia menekankan bahwa kebijakan upah minimum (UM) memiliki dampak langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya, yang meliputi belanja kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan pengeluaran untuk tempat tinggal.

Menurut Yassierli, KHL penting dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum. Jika upah minimum mendekati KHL, kenaikannya tidak sama antara daerah yang upah minimumnya masih jauh dari standar KHL. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah tidak lagi menyamaratakan kebijakan kenaikan upah antar daerah. Kenaikan upah kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan posisi upah daerah masing-masing terhadap KHL.

Yassierli juga mengungkapkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menunjukkan adanya kesenjangan antar daerah. Beberapa provinsi sudah mendekati KHL, sementara yang lain masih di bawahnya. Untuk meningkatkan rekomendasi pengupahan yang sesuai dengan kondisi nyata, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah agar pembahasan lebih berbasis kajian dan situasi riil.

Selain itu, pemerintah melakukan kajian untuk penyusunan KHL dengan melibatkan tim pakar serta menggunakan data resmi seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, perhitungan KHL baru dilakukan di tingkat provinsi, sedangkan hingga tingkat kabupaten/kota masih terkendala ketersediaan data. Yassierli menekankan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.

Exit mobile version