custompaperswriting.com – Pemerintah Indonesia berharap agar tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke Amerika Serikat tetap dapat diterapkan, meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan penjelasan mengenai situasi ini, menyatakan bahwa saat ini masih ada masa konsultasi setelah keputusan tersebut.
Pada hari Kamis, 19 Februari, Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal, yang mencakup 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapat fasilitas bebas bea masuk hingga nol persen. Produk-produk tersebut termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, dan komponen elektronik seperti semikonduktor serta bagian pesawat terbang. Selain itu, perjanjian juga mengatur penghapusan tarif nol persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia dengan kuota tertentu.
Keputusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif global menurut Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Akibatnya, AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana untuk meningkatkannya menjadi 15 persen.
Dalam rapat dengar pendapat di Kongres, Trump mengungkapkan bahwa banyak negara dan perusahaan yang ingin mempertahankan kesepakatan tarif yang telah dicapai sebelum keputusan Mahkamah Agung. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa akan ada pembicaraan lanjut dengan pihak AS pasca pembatalan kebijakan tarif tersebut. Pemerintah tetap optimis akan kelanjutan implementasi tarif nol persen untuk produk Indonesia di pasar AS.