Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Kemenperin Minta Penghapusan Penyeragaman Kemasan Rokok

[original_title]

custompaperswriting.com – Kementerian Perindustrian menolak rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penyeragaman kemasan rokok, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, saat acara talkshow di Temanggung, pada Sabtu.

Merrijantij menjelaskan bahwa langkah pemerintah dalam menerapkan standardisasi kemasan dinilai tidak tepat dan meminta untuk menghapus ketentuan tersebut dari rancangan regulasi. Penolakan ini merupakan respons dari para pelaku industri yang khawatir pengaturan itu akan berdampak negatif terhadap bisnis mereka. Mereka berpendapat bahwa yang seharusnya diatur adalah desain dan penempatan peringatan kesehatan dalam kemasan rokok, bukan penyeragaman secara keseluruhan.

Kementerian Kesehatan, sebagai pemrakarsa regulasi, tetap berpegang pada pandangan bahwa standardisasi kemasan adalah mandat dari PP tersebut. Namun, Kementerian Perindustrian menganggap penting adanya kepastian teknis mengenai desain peringatan kesehatan, mengingat regulasi baru dijadwalkan berlaku pada 26 Juli 2026. Keterlambatan dalam penerbitan aturan teknis dikhawatirkan dapat menimbulkan kekosongan kebijakan.

Selain issue penyeragaman kemasan, Kementerian Perindustrian juga mengkritisi rencana pembatasan kadar nikotin dan tar, menginginkan adanya kajian mendalam sebelum keputusan diambil. Mereka mengusulkan agar penetapan batas kadar tersebut dilakukan melibatkan semua stakeholder, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, turut menolak rancangan aturan tersebut dengan alasan dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap keberlangsungan petani tembakau di daerahnya. Ia menegaskan bahwa penolakan ini telah disampaikan melalui surat resmi kepada instansi terkait.

Exit mobile version