Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Kemenkeu, BI, dan Danantara Berpotensi Jadi Pemegang Saham BEI

[original_title]

custompaperswriting.com – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara diizinkan untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8B ayat (1) dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa meskipun lembaga negara ini dapat memiliki saham di BEI, mereka harus menjaga independensi bursa sebagai otoritas pasar modal di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 8B ayat (2) yang menyebutkan pentingnya menjaga kedaulatan BEI di tengah kepemilikan institusi tersebut.

Selain itu, Pasal 8 mengatur bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh beberapa badan usaha yang tidak terafiliasi. Para pendiri BEI dapat menjadi anggota bursa, sedangkan pemegang saham dapat terdiri dari individu atau badan hukum Indonesia yang berstatus anggota bursa ataupun tidak.

UU ini juga menekankan bahwa pengelolaan Bursa Efek harus dilakukan secara profesional dengan mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham BEI akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, OJK telah menegaskan bahwa demutualisasi BEI perlu menjadi bagian dari revisi UU P2SK. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum mengenai demutualisasi bursa, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pasar modal di Indonesia.

Exit mobile version