Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Angkutan Barang

[original_title]

custompaperswriting.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengedepankan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan serta menekan pelanggaran operasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta.

Selama periode Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 939.322 kendaraan atau sekitar 75,64 persen dari total yang terdata tidak melakukan pelanggaran. Namun, angka pelanggaran dari 302.561 kendaraan mencapai 24,36 persen. Kemenhub melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total 1.241.883 kendaraan yang terawasi.

Dari data yang ada, dijelaskan bahwa jumlah pelanggaran mencapai 407.534 tindakan. Pelanggaran terbanyak berasal dari daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan, disusul pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan. Selain itu, terdapat pelanggaran pada dimensi dan tata cara muat, meski jumlahnya sangat kecil.

Dalam upaya menuju target zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027, Kemenhub melakukan penindakan selektif terhadap pelanggar yang meliputi pemberian peringatan dan tilang. Aan menyebutkan beberapa perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, seperti PT SIL dan PT IP.

Kinerja pengawasan menunjukkan adanya peningkatan, dengan tingkat pengawasan harian terhadap lalu lintas kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 7,47 persen. Meski demikian, persentase pelanggaran tercatat 24,36 persen, sedikit menurun dibandingkan tahun lalu, yang menandakan adanya tren perbaikan meskipun pelanggaran di aspek muatan dan dokumen masih cukup signifikan.

Exit mobile version