custompaperswriting.com – Harga emas Antam mengalami penyesuaian pada Kamis, dengan peningkatan sebesar Rp20.000, dari Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Kenaikan tersebut juga diikuti oleh harga buyback, yang kini tercatat sebesar Rp2.637.000 per gram. Perubahan harga emas ini dapat terjadi sewaktu-waktu, tergantung pada fluktuasi pasar.
Transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi mereka yang melakukan penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia, harga emas batangan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut: untuk 0,5 gram seharga Rp1.511.000, 1 gram Rp2.922.000, 2 gram Rp5.784.000, hingga 1.000 gram seharga Rp2.862.600.000. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22, yang besarnya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai dengan bukti potong pajak.
Dengan adanya ketentuan ini, calon pembeli diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.