Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Harga Emas Antam Kamis Meningkat Menjadi Rp2,675 Juta per Gram

[original_title]

custompaperswriting.com – Harga emas Antam terus mengalami kenaikan sejak 10 Januari, dengan lonjakan terbaru pada Kamis (15/1) yang mencatat harga Rp2.675.000 per gram, meningkat Rp10.000 dari sebelumnya. Hal ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp2.521.000 per gram.

Kenaikan harga ini tercatat di laman Logam Mulia. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua jenis emas dengan gramasi antara 1 gram hingga 1.000 gram. Untuk penjualan kembali emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan informasi dari Logam Mulia pada hari yang sama, harga pecahan emas batangan bervariasi sesuai gramasi. Harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.387.500, sedangkan harga untuk pecahan 1 gram adalah Rp2.675.000. Untuk pecahan 2 gram dan 3 gram masing-masing dibanderol Rp5.290.000 dan Rp7.910.000. Selanjutnya, harga untuk pecahan 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram berturut-turut adalah Rp13.150.000, Rp26.245.000, Rp65.487.000, Rp130.895.000, Rp261.712.000, Rp654.015.000, Rp1.307.820.000, dan Rp2.615.600.000.

Dalam proses pembelian emas batangan, potongan pajak mengikuti PMK yang sama, di mana pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai validasi.

Exit mobile version