custompaperswriting.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang berhasil mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng, Sultanisah, menyatakan bahwa dari 136 perusahaan MBLB yang berstatus operasi produksi (OP) dan mengajukan RKAB, tujuh di antaranya telah disetujui.
Saat ini, terdapat 292 perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di 13 kabupaten dan kota di Sulteng. Namun, hanya sebagian yang mengajukan RKAB untuk tahun depan. Perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB tersebut meliputi Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo. Tiga dari perusahaan ini berada di Kabupaten Donggala, dua di Kabupaten Morowali Utara, dan sisanya di Kabupaten Morowali.
Sultanisah juga mengingatkan agar perusahaan tambang tidak menjalankan kegiatan eksplorasi tanpa adanya persetujuan RKAB. Perusahaan yang melanggar dapat menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Peringatan ini relevan mengingat masa berlaku RKAB tiga tahun untuk periode 2024-2026 akan berakhir pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dipaparkan, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat dasar untuk pengajuan RKAB, seperti penempatan jaminan reklamasi di bank pemerintah. Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab atas operasional dan terdaftar dalam sistem Minerbaone.