Site icon bloomsburyleisuregroup.com

DPR Komisi VII Bahas Aturan Penguatan Mikroplastik dan Galon

[original_title]

custompaperswriting.com – Komisi VII DPR RI sedang mengkaji penguatan regulasi mengenai isu mikroplastik dan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen, terutama dalam menjawab tantangan industri AMDK yang dinilai perlu perhatian lebih.

Ketua Tim Panja Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII, Evita Nursanty, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada standar yang jelas mengenai masa pakai galon isi ulang serta jenis material kemasan yang digunakan. Hal ini mengakibatkan banyak keluhan dari konsumen terkait kualitas produk. “Belum ada ketentuan apakah galon isi ulang ini dapat digunakan selama dua, tiga tahun, dan material yang digunakan pun perlu distandarisasi,” ungkapnya di Bandung, Kamis.

Upaya penguatan regulasi ini dilakukan setelah timnya menerima berbagai masukan dari pelaku industri, yang nantinya akan dihimpun sebagai rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Evita menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, melainkan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat melindungi masyarakat.

Evita juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat pada produk AMDK, mengingat produk tersebut dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat dan berkaitan dengan kesehatan. Melalui audit dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan kesalahan dalam tata kelola industri AMDK dapat diminimalisir.

Di sisi lain, Direktur PT Muawanah Al Ma’soem, Evan Agustianto, menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kemasan dan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pengelolaan dampak dari kemasan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Exit mobile version