custompaperswriting.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kota Tangerang diwajibkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ujang Hendra Gunawan untuk dilakukan secara penuh oleh pengusaha kepada karyawan. Ia menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara cicilan, agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut dengan optimal.
Ujang menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan adalah dengan membagi total masa kerja dengan 12, kemudian dikalikan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan penuh gaji.
Kebijakan ini merujuk kepada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di wilayah tersebut. Ujang menyarankan agar perusahaan melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Selain itu, untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, Pemerintah Kota Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnaker. Posko ini akan melayani pengaduan dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan adil di Kota Tangerang.