custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyelesaian Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu tiga bulan ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menginformasikan bahwa saat ini mereka sedang merancang peraturan tersebut dan sudah memasukkannya dalam program legislasi mendesak OJK.
Dalam keterangannya di Gedung BEI, Jakarta, Hasan menyatakan bahwa proses penyusunan sedang berlangsung tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengungkapkan, “Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan dalam forum rapat Dewan Komisioner OJK.
Setelah POJK diterbitkan, BEI perlu menyesuaikan peraturannya untuk mengikuti pedoman demutualisasi yang baru. Hasan menjelaskan, proses demutualisasi tersebut harus memperhatikan tata kelola yang ada dengan melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Peraturan yang sedang disusun akan menjadi dasar perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual ke demutual. Selain itu, regulasi ini juga akan mencakup pengaturan tata kelola, manajemen risiko, serta perubahan infrastruktur bursa seiring dengan peralihan tersebut.
Proses demutualisasi akan dimulai dengan skema private deal di antara Anggota Bursa, yang masih menunggu terbitnya peraturan POJK sebagai payung hukum. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di tahun 2026, OJK kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan demutualisasi tanpa harus menunggu aturan pemerintah.