Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Corfina Capital Kembali Beroperasi Usai Patuhi Aturan OJK

[original_title]

custompaperswriting.com – PT Corfina Capital resmi mengumumkan dimulainya kembali operasional penuh perusahaan setelah memenuhi semua syarat kepatuhan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026 yang berkaitan dengan pemenuhan sanksi administrasi dan perintah tertulis oleh PT Corfina Capital.

Perwakilan PT Corfina Capital, Arie Harmansyah, menyampaikan terima kasih kepada OJK serta pemangku kepentingan atas dukungan mereka selama proses transisi. Arie mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan seluruh kegiatan bisnis, termasuk peluncuran produk investasi baru. “Kami fokus untuk kembali memberikan nilai tambah bagi investor melalui strategi investasi yang pruden dan inovatif,” ucapnya.

Dengan pemulihan status operasional, PT Corfina Capital berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis. Perusahaan telah menyiapkan beragam produk reksa dana, termasuk Reksa Dana Pasar Uang yang menawarkan solusi likuiditas dengan risiko rendah, serta Reksa Dana Equity untuk pertumbuhan modal jangka panjang. Selain itu, mereka juga menyediakan Reksa Dana Campuran dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

PT Corfina Capital sebelumnya harus memenuhi kewajiban atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,05 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan tiga produk reksa dana. Hal ini merujuk pada ketentuan yang disampaikan OJK dalam PENG-14/PM.1/2023. Dengan langkah ini, RT Corfina Capital berharap dapat memperkuat posisinya di pasar modal Indonesia dan memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

Exit mobile version