Site icon bloomsburyleisuregroup.com

Celios Apresiasi Keputusan MA AS Batalkan Tarif untuk Indonesia

[original_title]

custompaperswriting.com – Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump menjadi positif bagi Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara. Bhima berpendapat bahwa dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Indonesia tidak perlu meratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditawarkan oleh Trump.

Bhima menjelaskan bahwa ancaman tarif resiprokal sudah dicabut, sehingga perusahaan-perusahaan Indonesia berhak menagih selisih bea masuk ke AS. Ia mencatat bahwa semua upaya negosiasi yang dilakukan oleh tim Indonesia di Washington DC menjadi tidak relevan. Menurutnya, penghapusan tarif ini memungkinkan Indonesia membuka diri untuk bekerja sama dengan negara lain tanpa terikat pada ketentuan AS.

Kritiknya terhadap ART mencakup tujuh poin penting yang dinilai merugikan ekonomi nasional. Pertama, ia menyoroti potensi banjir impor produk pangan dan teknologi yang dapat menekan neraca perdagangan. Kedua, adanya batasan kerjasama dengan negara lain yang dianggap menciptakan blok perdagangan eksklusif. Bhima juga khawatir bahwa ratifikasi ART akan mematikan industri dalam negeri dan menghilangkan transfer teknologi yang diperlukan.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung AS dengan suara 6-3 memutuskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Putusan ini membuat Trump mengungkapkan kekecewaannya dan menuduh bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan asing. Dengan keputusan ini, masa depan hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS tampak lebih terbuka, memberikan peluang baru bagi kerjasama yang lebih luas.

Exit mobile version