custompaperswriting.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR Republik Indonesia mendapati praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada Sabtu (30/5), Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa modus yang digunakan melibatkan pemodifikasian tangki truk dan penggunaan pelat nomor serta QR code yang berbeda.
Truk yang terlibat diduga menggunakan pola operasi “helikopter”, yaitu keluar masuk SPBU berulang kali untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Temuan menunjukkan bahwa truk tersebut dilengkapi dengan 16 QR code dan 18 nomor polisi palsu. Wahyudi menegaskan pentingnya pengawasan untuk memastikan bahwa BBM subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Selama pemantauan, ditemukan bahwa truk dalam kondisi fisik yang buruk dan dilengkapi dengan sistem yang memungkinkan penampungan BBM hingga 1.000 liter. Wahyudi menyerukan dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, menambahkan bahwa modus ini sulit terdeteksi hanya dengan pengamatan visual. Dalam pemeriksaan mendalam, ditemukan tangki tambahan yang tidak terlihat dari luar. Dia mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR, Jamaludin Malik, mengapresiasi kolaborasi antara BPH Migas dan aparat setempat dalam melakukan pengawasan. Hal ini penting mengingat besarnya anggaran subsidi energi yang diberikan pemerintah. Kepala Polres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.