Purbaya: Kemenkeu Belum Memiliki Rencana Terbitkan Saham di BEI

[original_title]

custompaperswriting.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa saat ini belum ada rencana dari Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan tersebut disampaikan ketika Purbaya dikonfirmasi oleh wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa lalu.

Keterangan ini merupakan respon terhadap aturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam perubahan tersebut, diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki potensi untuk menjadi pemegang saham di BEI.

Pasal 8B ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepemilikan saham ini diharapkan tidak mengganggu independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 8B ayat (2). BEI diidentifikasi sebagai perseroan terbatas yang dibentuk oleh beberapa badan usaha yang tidak saling terafiliasi, sebagaimana dinyatakan di Pasal 8 ayat (1).

Kepemilikan saham tersebut juga diatur dalam Pasal 8 yang menjelaskan bahwa pemegang saham BEI dapat terdiri dari individu atau badan hukum Indonesia. Pasal 8 ayat (4) menekankan pentingnya tata kelola BEI yang dilakukan secara profesional berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Dalam perkembangan selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham BEI akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan sembari menjaga integritas pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *