custompaperswriting.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini merujuk pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang diterapkan pada tahun 2026, di mana pemerintah daerah dilarang untuk menjalankan kesepakatan mandiri dengan investor dalam proyek PLTSa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan sentralisasi investasi ini menggugurkan berbagai rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis pemerintah kota dengan mitra asing. Menurutnya, keputusan ini berimplikasi besar, sebab negosiasi dengan investor asal Korea Selatan yang juga terlibat dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dihentikan.
Pemerintah pusat berpendapat bahwa pengambilalihan kewenangan oleh Danantara adalah langkah penting untuk memastikan bahwa teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memenuhi standar kualitas yang seragam dan berada di bawah pengawasan negara. Dalam hubungan ini, Desy memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi regulasi tersebut dengan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis kepada pihak Danantara.
Walaupun eksekusi proyek kini berada di tangan pemerintah pusat, Desy menegaskan bahwa penanganan volume sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan tetap menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani oleh pemegang kebijakan yang baru. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan energi dari sampah di wilayah tersebut.